Aqiqah al Hilal – Setiap pasangan suami istri tentunya menginginkan buah hati untuk mengisi kehampaan. Buah hati yang merupakan anugerah dan hadiah dari Allah SWT tersebut merupakan satu diantara kebahagiaan bagi calon orang tua. Lantas, bagaimana jika seorang wanita melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya untuk menghindari kehamilan? Bagaimanakah hukum aborsi dalam Islam?
Lantas, bagaimana Allah SWT menghukum seseorang yang melakukan tindakan aborsi dalam pandangan Islam? Dilansir dari laman islampos.com berdasarkan tuntunan syariat perempuan merupakan makhluk Allah SWT yang mengemban amanah terhadap kehamilan yang telah Allah SWT ciptakan dalam rahim seorang wanita.
Sungguh, praktik aborsi itu adalah tindakan yang diharamkan Allah SWT kepada setiap hamba-Nya. Terlebih, jika praktik aborsi tersebut dilaksanakan ketika kehamilan tersebut telah masuk masa tiupnya ruh pada janin dan janin itu mati karena aborsi, maka tindakan tersebut telah sampai pada tahap pembunuhan. Naudzubillahimindzalik.
Lantas, bagaimana Allah SWT menghukum seorang hamba yang menjadi pelaku aborsi dalam Islam? Dilansir dari laman detik.com inilah hukum aborsi menurut berbagai madzhab Ahlussunnah Wal Jamaah.
1. Madzhab Imam Hanafi
Menurut madzhab Imam Hanafi, hukum melaksanakan aborsi adalah mubah (Boleh) jika belum adanya tanda-tanda kehidupan dalam rahim dan janin tersebut belum mencapai usia kandungan.
Tetapi, tidak semua pandangan menurut madzhab Imam Hanafi memandang praktik aborsi adalah sama. Ada pendapat ulama di madzhab ini mengungapkan bahwa praktik aborsi adalah “makruh” apabila menggugurkan kandungan tanpa sebab ada udzur.
Namun, jika dalam pengguguran tersebut tanpa sebab udzur akan mendatangkan mudarat maka hukum aborsi tersebut adalah dosa.
2. Madzhab Imam Malik
Dalam pandangan madzhab Imam Malik, pelaksanaan praktik aborsi hukumnya adalah “Haram” meskipun usia kandungan belum mencapai 40 hari, meskipun roh dalam kandungan belum ditiupkan oleh Allah SWT.
3. Madzhab Imam Syafi’i
Pandangan Imam Syafi’i pelaksanaan praktik aborsi hukumnya adalah “Makruh” apabila kandungan tersebut telah mencapai pada usia kandungan antara 40, 42, dan 45 hari dari awal kehamilannya, dengan syarat pelaksanaan praktik aborsi tersebut telah disetujui oleh suami dan istri.
Bukan hanya itu, menurut pandangan Imam Syafi’i pun, pelaksanaan aborsi tersebut tidak mendatangkan kemudaratan bagi setiap pelakunya.
Namun, jika praktik aborsi dilakukan pada usia kandungan yang telah memasuki usia 40 hari kehamilan atau setelah di atas empat puluh harian (40, 42, 45) maka praktik aborsi tersebut hukumnya adalah “Haram”
4. Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal (Hanabilah)
Sama dengan pendapat Imam Hanafi, menurut madzhab Imam Ahmad bin Hanbal praktik Aborsi adalah hukumnya “Mubah” jika pelaksanaan praktik aborsi tersebut dilaksanakan pada masa 4 bulan pertama kehamilan.
Namun, jika janin sudah mencapai lebih dari 4 bulan dan sudah ditiupkan ruh pada janin tersebut maka hukum pelaksanaan praktik aborsi tersebut adalah “Haram”
Allah SWT telah menyampaikan firman-Nya kepada manusia dalam ayat suci al quran mengenai hukum pelaksanaan praktik aborsi itu sendiri. Firman tersebut telah Allah SWT sampaikan dalam QS. Al Maidah ayat 32 yang artinya:
” ……Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (bukan karena Qishash) atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi (pelaku zinah yang sudah menikah, Teroris, Begal [Mafia], gembong Narkoba, dll), maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya….” (QS. Al-Maidah: 32)