Bolehkah Menunaikan Aqiqah di Bulan Haram?

Aqiqah Bandung – Aqiqah merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak, serta sebagai wujud ketaatan kepada perintah Allah SWT.

Namun, ada pertanyaan yang sering muncul terkait pelaksanaan aqiqah di bulan haram, seperti bulan Muharram. Sebelum membahas apakah boleh atau tidak melaksanakan aqiqah di bulan haram, Ayah Bunda mari kita memahami konsep aqiqah dalam Islam.

Konsep Aqiqah dalam Islam: Aqiqah adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak sebagai tanda syukur atas kelahiran seorang anak.

Dalam pelaksanaannya, daging hewan yang disembelih tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada fakir miskin, saudara, dan tetangga sebagai bentuk berbagi rezeki. Aqiqah biasanya dilaksanakan pada hari ke-7 setelah kelahiran anak.

Bulan Haram dan Pembatasan Ibadah: Bulan haram, seperti Muharram, memiliki keistimewaan dan kehormatan tertentu dalam Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa ada pembatasan tertentu terkait jenis ibadah tertentu di bulan ini.

Namun, dalam hal aqiqah, mayoritas ulama sepakat bahwa pelaksanaannya tetap diperbolehkan di bulan haram.

Dalil-dalil yang Mendukung: Beberapa dalil yang digunakan untuk mendukung bolehnya melaksanakan aqiqah di bulan haram antara lain hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan tidak ada larangan khusus terkait aqiqah di bulan tertentu.

Sebagai contoh, hadis dari Aisha ra. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain di bulan Muharram.

Makna Kebaikan dan Kehormatan: Melaksanakan aqiqah di bulan haram dengan niat yang ikhlas dapat menjadi bentuk kebaikan dan kehormatan.

Selain memenuhi sunnah Rasulullah SAW, aqiqah di bulan haram juga dapat dianggap sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyelenggarakan ibadah yang dikehendaki dalam situasi apapun.

Tata Cara dan Niat yang Ikhlas: Dalam melaksanakan aqiqah di bulan haram, penting untuk memastikan bahwa tata cara penyembelihan dan pembagian daging sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, niat yang ikhlas dalam melakukan aqiqah tetap menjadi kunci utama agar ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT.

Dalam kesimpulannya, mayoritas ulama sepakat bahwa melaksanakan aqiqah di bulan haram, seperti Muharram, tetap diperbolehkan dalam Islam.

Namun, penting untuk melaksanakan ibadah ini dengan mematuhi tata cara yang benar, membagi daging kepada yang berhak, dan menjaga niat agar tetap ikhlas dan tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sumber foto: google.com

Penulis: Nafisah Samratul Fuadiyah

📱Info Pemesanan Aqiqah Al Hilal 🔽🔽🔽

CS WA Gegerkalong, Cilame 0812 2242 9223

CS WA Cibiru dan Jalan Golf 0877 0034 7724

CS WA Luar Bandung 0811 2233 1008

Aqiqah Al Hilal, Dobel Pahalanya Soleh Anaknya 💚