Manfaat Menyusui Bagi Seorang Ibu dan Anak yang Disusuinya

Aiqah Bandung – Menjadi seorang Ibu adalah dambaan Wanita di muka bumi ini. Menjadi seorang Ibu pun adalah hadiah dan Anugerah terindah dari Allah SWT bagi seorang Wanita. Mulai dari kehamilan hingga melahirkan Allah SWT pun memberikan kesempurnaan bagi seorang Wanita dalam manfaat menyusui.

Tidak sampai di situ, Allah SWT pun telah melengkapi segala organ di dalam tubuh seorang Wanita agar dapat menyesuaikan diri setelah melahirkan. Salah satunya menghadirkan Air Susu Ibu (ASI) untuk Buah Hati.

ASI yang menjadi bekal pertama bagi seorang bayi saat di dunia sangat dianjurkan untuk diberikan kepada sang Buah Hati hingga umurnya telah mencapai Dua Tahun.

Lantas, apa manfaat yang dapat dirasakan oleh Bunda dan Bayi dibalik anjuran tersebut? Dilansir dari laman islampos.com inilah berbagai manfaat menyusui yang dapat dirasakan oleh Bunda ketika memberikan ASI pasca melahirkan:

  1. Bunda tidak akan mengalami menstruasi selama memberikan ASI eksklusif untuk Bayi dan InsyaAllah akan mengurangi resiko Anemia pada Bunda
  2. Ketika Bunda memberikan ASI ekslusif untuk si Kecil, InsyaAllah kemampuan intelektual si Kecil akan lebih tinggi dibandingkan Anak yang diberikan Susu Formula
  3. ASI yang mengandung sel darah putih akan membantu membunuh serta melawan bakteri dan virus. Selain itu ASI pun InsyaAllah dapat membantu mengurangi infeksi pada bayi dan otak bayi
  4. Tahukah Bunda, jika menyusui pun dapat melindungi Bunda dari kanker payudara? Semakin lama Bunda menyusui, maka InsyaAllah semakin kecil pula seorang Ibu terkena kanker Payudara
  5. Menyusui pun melindungi Bunda dari kanker indung telur dan kanker leher Rahim
  6. Ketika seorang Ibu menyusui, maka Bunda pun tidak perlu diet untuk mengembalikan postur tubuh sebelum kehamilan. Karena, dengan memproduksi ASI membutuhkan 600 hingga 800 kalori sehari.

InsyaAllah dengan menyusui pun Bunda akan dengan mudah membaca karakter Bayi juga loh! MasyaAllah…

Wallahu’alam bishawab.

“Dan bagi para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”