Hukum Orang Tua Makan Daging Aqiqah Anaknya? Apakah Kerabat dan Orang Tua Boleh Memakan Daging Aqiqah anak itu?

Mari kita kaji menurut keterangan para Ahli.

Imam Ibnu Qudamah menerangkan bahwa secara prinsip hukum aqiqah itu mirip dengan hukum qurban

وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي .

Hukum (aturan) aqiqah terkait jatah maka boleh dimakan, disedekahkan, dihadiahkan, sama seperti aturan qurban. Sungguh ini adalah pendapat imam as-Syafii.

Imam Ibnu Qudamah kemudian menulis juga tentang ikhtilaf para ulama. Lalu beliau menyimpulkan,

والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها

Aqiqah lebih mendekati dan diqiyaskan dengan ibadah qurban. Karena ini ibadah yang syar’i dan hukumnya bukan wajib. Seperti layaknya qurban. Karena ada sifat-sifat yang mirip dengan qurban, sunah-sunahnya, ukuran hewannya, dan syarat-syaratnya. Maka dalam aturan penyalurannya juga disamakan. (al-Mughni, 11/120).

Penguat dari argumen di atas adalah diqiyaskan pada qurban. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

“Konsumsilah dari sebagian hewan qurban itu dan (jangan lupa) berikan pada yang membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)

Istri Nabi yaitu‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menerangkan tentang aqiqah. Yaitu;

السُنّةُ عَنِ الغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَان وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ يُطْبَخُ جُدُولًا وَلَا يُكسَرُ لَهَا عَظْمٌ فَيَأكُلُ وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ

Aqiqah itu apabila sesuai sunnah maka dua ekor kambing anak laki-laki dan untuk anak perempuan seekor saja. Boleh dimasak utuh tulang-tulangnya, atau tidak dipecah tulangnya untuk dimakan sendiri. Boleh juga diberikan ke orang lain atau disedekahkan.

Adapun hadits lain dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah,

يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ

Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak direcah) untuk dimakan sendiri atau diberi pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5).

Judulan atau jadl artinya tiap tulang yang disimpan tanpa direcah dan tidak bercampur dengan lainnya. Keterangan ini disebut dalam Al-Qamus Al-Muhith, hlm. 975.

Baca Juga: Aqiqah Cimahi Al Hilal, Penyedia Jasa Aqiqah Terbaik di Cimahi

Imam Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menulis dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545), bahwa judulan/jadl adalah anggota tubuh hewan berupa tulang yang tak direcah. Tulang-tulang itu diambil dari sendi-sendi pertulangan.

Dicatat pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging aqiqah dalam bentuk daging mentahan atau yang sudah matang.

Hasil masakan tersebut bisa dibagi-bagikan ke fakir miskin, anak yatim, tetangga, kerabat atau teman dekat.

Pun demikan sanak kerabat bisa memakan dagingya. Sangat dianjurkan untuk mengundang semua yang dikenal baik orang miskin atau orang kaya untuk makan-makan.

Penutup

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas maka penulis bisa menyimpulkan bahwa makan daging aqiqah sendiri atau aqiqah anaknya, hukumnya BOLEH.