Adab Memotong Rambut Bayi Baru Lahir dalam Islam, Sudah Tahu?

Aqiqah Bandung – Setelah kelahiran bayi, banyak orang tua bertanya-tanya kapan waktu yang tepat untuk memotong rambut bayi, apakah sebelum atau setelah aqiqah? Salah satu persiapan yang dilakukan setelah bayi lahir adalah memotong rambutnya. Tindakan ini bukan hanya untuk membersihkan bayi, tetapi juga memiliki aturan dalam Islam.

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, ada beberapa adab dalam menyambut kelahiran bayi, termasuk aqiqah dan mencukur rambut bayi. Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama,” (HR. An-Nasa’I, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiaqah untuknya dan buanglah kotoran darinya,” (HR. Bukhari)

Makna “buanglah kotoran darinya” adalah mencukur rambut bayi. Mencukur rambut bayi bisa dilaksanakan sebelum atau setelah aqiqah. Pada dasarnya, hukum mencukur rambut pada hari ketujuh setelah kelahiran adalah sunnah muakkad (disarankan untuk bayi laki-laki maupun perempuan), bukan kewajiban.

Setelah mencukur rambut bayi, disunnahkan untuk menunaikan sedekah seberat rambut yang dicukur dengan emas atau perak. Penting untuk diingat, ketentuan ini boleh dilakukan kapan saja, meski lebih utama dilakukan segera setelah mencukur rambut.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan mencukur rambut. Rasulullah SAW melarang melakukan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya.

Contoh Al-Qaz’u termasuk mencukur rambut secara tidak beraturan; mencukur rambut di tengah kepala dan membiarkan sisi kanan dan kiri, atau sebaliknya; mencukur rambut depan dan membiarkan belakang.

Apa Manfaat Mencukur Rambut Bayi Setelah Lahir?

Mencukur rambut bayi membuang rambut yang lemah dan menggantinya dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala. Selain itu, mencukur rambut juga membantu membuka pori-pori di kepala sehingga gelombang panas dapat keluar dengan mudah, yang sangat berguna untuk memperkuat indera penglihatan, penciuman, dan pendengaran bayi.

Sumber: Islam Digest Republika

Penulis: Elis Parwati