
Aqiqah merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Namun, tidak sedikit Ayah Bunda yang karena keterbatasan ekonomi atau kondisi tertentu belum sempat melaksanakan aqiqah ketika anak masih kecil. Lalu muncul pertanyaan yang sering diajukan: bolehkah mengaqiqahkan anak yang sudah beranjak remaja, bahkan dewasa?
Hukum Aqiqah dalam Islam
Mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan keutamaan aqiqah, namun tidak menjadikannya sebagai kewajiban mutlak.

Bagaimana Jika Anak Sudah Remaja atau Dewasa?
Jika anak telah beranjak remaja atau bahkan dewasa dan belum diaqiqahkan, maka terdapat dua pandangan utama:
- Orang tua tidak lagi dibebani aqiqah setelah anak baligh, karena tanggung jawabnya telah gugur.
- Anak boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, apabila ia mampu dan menginginkannya.
Pendapat kedua ini didukung oleh sebagian ulama seperti Hasan Al-Bashri dan Ibnu Sirin. Meski terdapat hadits yang menyebutkan Nabi ﷺ mengaqiqahkan dirinya sendiri, para ulama menilai hadits tersebut lemah. Namun, kebolehan aqiqah diri sendiri tetap dianggap sah sebagai bentuk ibadah dan syukur.
Apakah Aqiqah di Usia Remaja Tetap Bernilai Ibadah?
Ya, aqiqah yang dilakukan ketika anak sudah remaja tetap bernilai ibadah, selama diniatkan dengan ikhlas dan dilakukan sesuai syariat. Meskipun keutamaannya tidak sama dengan aqiqah di waktu yang dianjurkan, namun aqiqah tersebut tetap menjadi amal kebaikan dan bentuk ketaatan kepada Allah ﷻ.
Aqiqah bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga mengandung banyak hikmah, di antaranya:
- Sebagai wujud syukur atas nikmat kehidupan
- Menghidupkan sunnah Rasulullah ﷺ
- Menumbuhkan kepedulian sosial melalui berbagi makanan
- Menguatkan ikatan silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah
Mengaqiqahkan anak yang sudah beranjak remaja diperbolehkan dalam Islam, terutama menurut pendapat mazhab Syafi’i sebelum anak baligh. Jika anak sudah baligh dan belum diaqiqahkan, maka orang tua tidak berdosa, dan anak boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri jika mampu. Yang terpenting, ibadah aqiqah hendaknya dilakukan dengan niat yang ikhlas, sesuai syariat, dan tidak memberatkan. Allah ﷻ Maha Mengetahui niat dan kemampuan hamba-Nya.
Penulis: Indra Rizki