Syarat Mengurus Beserta Hukum Mencukur Rambut Bayi yang Baru Lahir

Aqiqah Bandung – Ayah Bunda sudah tahu bahwa bayi merupakan pelengkap dalam suatu pernikahan. Setelah bayi dilahirkan, ada beberapa hal yang dianjurkan dalam Islam, termasuk mencukur rambutnya.

Momen kelahiran Si Kecil ke dunia merupakan hal yang harus disyukuri. Oleh sebab itu, Bunda harus merawat mereka dengan penuh cinta dan kasih sayang, sebagaimana yang dianjurkan dalam Al-Quran dan Nabi Muhammad SAW.

Dalam Islam, ada beberapa hal yang dapat dilakukan ketika seorang bayi terlahir ke dunia. Hal ini tentunya juga dilakukan oleh Rasulullah.

Hukum Mencukur Rambut Bayi yang Baru Lahir

Bunda mungkin kerap menyaksikan prosesi mencukur atau menggunting rambut bayi yang baru lahir. Menurut Ustaz H. Yoyon Mulyono, Alumnus Pondok Al Fatah Temboro sekaligus pembimbing Umrah dan Haji, hukum mencukur rambut bayi yang baru lahir adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan.

Dilansir dari laman HaiBunda, beliau mengatakan “Untuk mazhab Imam Syafi’i (hukum mencukur rambut bayi baru lahir) adalah sunnah muakkad. Jadi sunnah yang diperkuat, yang ditekankan,” katanya.

Sunnah muakkad sendiri adalah suatu ketentuan hukum Islam yang tidak mengikat, namun sangat dianjurkan. Bukan tanpa alasan, hal ini karena Rasulullah SAW turut melakukannya dan hampir tidak pernah absen untuk melakukannya.

Hal yang Harus Dilakukan Saat Bayi Dilahirkan

Selain mencukur rambut bayi, ada beberapa hal lain yang dapat dilakukan setelah bayi dilahirkan. Berikut ini adalah rangkuman terkait beberapa hal yang harus dilakukan saat bayi dilahirkan.

  1. Diadzankan

Hal pertama yang harus dilakukan saat bayi dilahirkan adalah mengadzani dan mengiqomahkan sang bayi. Kegiatan ini dilakukan untuk bayi laki-laki maupun perempuan. Lebih afdol dilakukan oleh orang tuanya, terutama oleh ayahnya melalui telinga kanan kemudian iqomah melalui telinga kiri.

  1. Diberikan Nama Terbaik

Setelah diadzankan, Ayah dan Bunda diwajibkan untuk memberikan nama yang baik. Bila perlu, Ayah dan Bunda bisa meminta saran dari ustaz atau para ulama untuk mendapatkan nama yang baik untuk anak. Sebab, nama bagi seorang anak adalah doa. Bagi orang yang awam, kitab isa bertanya atau meminta bantuan kepada orang yang lebih mengerti terkait hal ini, missal kepada Ustaz atau ulama. Jadi, berikan nama yang terbaik sesuai syariat Islam.

  1. Mengaqiqahi Anak

Diriwayatkan Al-Hasan dari Sammuroh radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” (HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua. Ulama berpendapat bahwa anak bisa mulai diaqiqahkan pada usia kelipatan 7 hari. Meskipun pelaksanaan Aqiqah tidak diwajibkan, namun hukumnya adalah sunnah muakkad artinya sunnah yang dianjurkan.

Jika yang lahir anak laki-laki maka orang tua wajib memotong 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak Perempuan hanya 1 ekor kambing. Ketika acara Aqiqah tersebut dilaksanakan, anak tadi yang terlahir bisa dicukur rambutnya, kemudian dibersihkan.

  1. Khitan Anak

Bagi anak yang berjenis kelamin laki-laki, mereka wajib dikhitan dengan usia yang tidak dibatasi. Jadi, Si Kecil boleh dikhitan di usia beberapa bulan atau beberapa tahun.

  1. Menikahkan Anak Saat Dewasa

Setelah dewasa, Ayah dan Bunda wajib menikahkan anak-anaknya. Untuk anak perempuan, baiknya orang tua memilihkan langsung jodoh yang akan dinikahkan anak. Namun di kalamga kita sekarang ini, terkadang orang tua tidak bisa memaksakan anaknya. Namun, seorang anak Perempuan dapat bermusyawarah dengan orang tuanya untuk mencarikan jodoh yang terbaik. Maka, sudah menjadi kewajiban orang tua untuk menikahkan putra dan putrinya.

Setelah anak perempuan menikah, tanggung jawabnya akan berpindah kepada sang suami. Namun, anak laki-laki yang menikah akan terus melayani dan berkewajiban atas orang tuanya.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, ya!

Sumber gambar: Shutterstock

Penulis: Elis Parwati