hukum aqiqah bayi kembar
hukum aqiqah bayi kembar

Dalam artikel sebelumnya menerangkan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Aqiqah lebih afdhol jika dilaksanakan di hari ketujuh pasca melahirkan. Pada hari ketujuh pula dianjurkan memberi nama anak serta mencukur habis rambutnya.

Meskipun demikian, aqiqah masih bisa dilaksanakan apabila sudah dewasa. Seperti pernah dibahas dalam artikel: Hukum aqiqah setelah dewasa.  Orang tua tidak lagi diwajibkan membiayi aqiqah anaknya apabila sudah dewasa. Yang mesti mengaqiqahkan dirinya adalah anak itu sendiri.

Dalam hukum Islam Aqiqah dibolehkan menyembelih satu hewan baik bagi anak-laki-laki dan perempuan. Dalilnya yaitu Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi. Rasulullah menyembelih (aqiqah) satu ekor kambing untuk Hasan.

Akan tetapi, lebih afdhal dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor untuk perempuan. Dalil yang membahas hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan imam al-Tirmidzi, dalam hadit tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah memerintahkan untuk menyembelih dua ekor hewan (kambing) untuk anak laki-laki dan seekor hewan (kambing) untuk perempuan.

Pertanyaan selanjutnya bagaimana apabila anaknya kembar? Bolehkan satu kambing untuk dua anak? atau jumlahnya mesti sesuai dengan jumlah anak? Berkaitan dengan pertanyaan ini, Syeikh Musthafa Bugha dalam Fiqhul Manhaji menjelaskan bahwa sebetulnya tidak cukup hanya satu ekor kambing untuk beberapa orang anak karena yang disunnahkan adalah jumlah domba mesti disesuaikan dengan jumlah anak yang akan diaqiqahkan.

Argumen ini merujuk pada dalil hadis praktik aqiqah yang dilakukan Rasulullah. Beliau mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husein dengan satu ekor kambing tiap bayinya masing-masing. Keterangan ini shahih karena diriwayatkan dalam beberapa jalan yaitu Abu Daud, Hakim, dan lain-lain.