Allah SWT mengingatkan umat Islam melalui RasulNya apabila mampu (berkecukupan harta) maka sisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk menyembelih hewan qurban lalu bagikan pada umat muslim lainnya.
Pada prinsipnya ibadah penyembelihan qurban Idul Adha dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dalam bulan Islam, tepatnya tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Dengan demikian salah satu amalan penting pada Bulan Dzulhijjah adalah berqurban.
Adapun ibadah Aqiqah adalah wujud rasa syukur pada Allah SWT karena diberikan amanah seorang bayi. Dalam Aqiqah,syarat dan ketentuannya yaitu memilih kambing yang berusia satu tahun atau domba putih sehat yang minimal usianya setengah tahun.
Jumlah yang diaqiqahkan adalah untuk laki-laki dua ekor dan satu ekor untuk perempuan. Pelaksanaan aqiqah afdholnya yaitu hari ke-7 setelah kelahiran sang anak.
Masalah kemudian datang apabila ternyata waktu pelaksanan qurban bertepatan dengan ibadah aqiqah, maka munculah perdebatan.
Bagaimana hukumnya apabila qurban dan aqiqah digabungkan secara bersamaan?
Pandangan Pertama: Boleh menggabungkan Qurban dan Aqiqah
Beberapa ulama yang bermadzhab Hanafi, Muhammad Ibnu Siriin, Imam Hasan al Bashri, dan Qatadah berpendapat bolehnya melaksanakan qurban dan Aqiqah secara bersamaan.
Karena tujuan dari kedua ibadah itu sama yakni bertaqarub pada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan ternak (kambing atau domba).
Baca Juga:
Tertulis dalam kitab Al-Mushannaf (5/534) Hasan al-Bashri pernah berkata:
إذَا ضَحُّوا عَنْ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنْ الْعَقِيقَةِ
“Jika mereka berqurban atas nama anak, maka kurbannya masih berlaku sekaligus menggantikan Aqiqah nya.”
Penggabungan qurban dan aqiqah diizinkan apabila memiliki kesamaan jenis. Kedua ibadah ini bukan ibadah yang berdiri sendiri, dengan kata lain bisa diwakili oleh ibadah sejenis lainnya.
Dalam kitab Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 25/287-288 dijelaskan bahwa yang paling tepat itu apabila kaum muslimin punya rezeki yang cukup, hendaknya orang tersebut melaksanakan qurban dengan satu kambing, lalu ditambah aqiqah dengan satu kambing bagi anak perempuan ataupun dua kambing untuk anak laki-laki.
Pandangan Kedua: Tidak Boleh Menggabungkan Kurban Dan Aqiqah
Beberapa ulama yang bermadzhab Malikiyah, dan Syafi’iyyah mengemukakan bahwa Aqiqah dan Qurban memiliki tujuan yang berbeda. Impilkasinya tidak sah jika dilakukan secara bersamaan apalagi digabungkan.
Khabbab bin Marwan Al-Hamad mengatakan:
والخلاصة أنَّه لا يجوز الجمع بين نية الأضحية والعقيقة في ذبح واحد
“Kesimpulannya, tidak diperbolehkan untuk menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu waktu”
Imam al Haitsami menguatkan, “Jika ada orang meniatkan satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka orang tersebut tak sah mendapatkan keduanya, pendapat inilah kuat karena masing-masing qurban dan aqiqah mempunyai tujuan tertentu.” (Tuhfatul Muhtaj Syarhul Minhaj, 9/371)
Penutup
Kesimpulannya, menggabungkan qurban dan aqiqah memiliki dua pandangan yang berbeda.
Namun penulis cenderung setuju dengan pandangan yang kedua karena alangkah lebih baiknya jika kaum muslimin yang punya rezeki yang cukup untuk melaksanakan kedua ibadah tersebut tanpa harus menggabungkannya.
Kalupun tak mampu melaksanakan kedua ibadah tersebut di waktu yang bersamaan, dahulukanlah untuk berkurban karena waktu ibadah ini jangka waktunya lebih sempit. Wallahu’alam