Aqiqah Anak Perempuan yang Sesuai dengan Ketentuan Syariat Islam
Syarat dan ketentuan aqiqah anak perempuan yang sesuai dengan syariat Islam mesti diketahui oleh masyarakat muslim. Khususnya calon Ayah dan Bunda yang sebentar lagi memiliki bayi berjenis kelamin perempuan, setelah mengecek di USG.
Dengan punya ilmu syarat sah akikah anak perempuan maka InsyaAllah aqiqah yang dilaksanakan akan menjadi berkah.
Tulisan kali ini mencoba mengulas secara rinci tentang syarat dan ketentuan aqiqah anak perempuan. Dengan begitu Ayah dan Bunda bisa jadikan salah satu referensi ketika akan mengaqiqahkan bayi perempuannya.
Sejarah Aqiqah dan Kedudukan Anak perempuan di Zaman Jahiliyyah
Sebelum membahas tentang hukum, syarat dan ketetentuan aqiqah anak perempuan. Tidak ada salahnya mengetahui tentang kedudukan perempuan pada zaman Jahiliyyah.
Perempuan amat direndahkan bahkan tidak berharga sebelum datangnya Islam di tanah Arab. Saat itu, bila ada keluarga yang melahirkan anak berjenis kelamin perempuan, maka keluarga akan merasa malu karena harus menanggung aib.
Makanya, tak heran tiap bayi perempuan dibunuh untuk menghilangkan aib.
Hal ini diabadikan dalam ayat Al-Quran An Nahl: 58.
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِٱلْأُنثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُۥ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ
Dan jika seorang dari mereka dikabari dengan (lahirnya) anak perempuan, hitammerahlah mukanya, lalu dia sangat marah.
Sungguh mengerikan akhlak manusia jahiliyah. Kedatangan Islam memberikan perbaikan akhlak manusia. Perempuan diberi kedudukan mulia yang sesuai dengan kodratnya, salah satunya yaitu ketika bayi perempuan diaqiqahkan.
Bila di masa pra Islam, seseorang malu karena melahirkan anak perempuan, sebaliknya dalam Agama Islam, kelahiran anak perempuan mesti disyukuri yaitu dengan menyembelih hewan ternak.
Baik jantan atau betina, keduanya boleh. Simak penjelasan di bawah ini
Aqiqah Anak Perempuan, Jantan atau Betina? Berapa Jumlahnya?
Untuk anak perempuan cukup seekor hewan ternak saja dan boleh jantan atau betina. Pendapat ini disandarkan pada hadits imam An Nasai, yang bunyinya:
Hadits Imam Nasai nomor 4146
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ أَبِي يَزِيدَ عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ قَالَتْ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَةِ أَسْأَلُهُ عَنْ لُحُومِ الْهَدْيِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ عَلَى الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَلَى الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
Bagi anak laki-laki dua ekor hewan (domba/kambing) dan untuk bayi perempuan satu saja (domba/kambing), pun tak jadi masalah hewan tersebut jantan atau betina. [HR. Nasai No.4146].
Hadits Imam Nasai nomor 4147
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
Untuk anak laki-laki dua kambing & untuk anak wanita satu kambing, tak masalah atas kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina. [HR. Nasai No.4147].
Hadits Imam Nasai nomor 4148
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ هُوَ ابْنُ طَهْمَانَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ الْحَجَّاجِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ
Rasulullah melakukan aqiqah untuk Al Hasan & Al Husain Radhiyallahu’anhuma dgn dua ekor kambing dua ekor kambing. [HR. Nasai No.4148].
Dalil disyari’atkannya aqiqah adalah hadis nabi s.a.w., antara lain:
عن عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ (رواه الترمذي وصححه
“Dari syahihad Aisyah r.a., sungguh rasulullah s.a.w. memerintahkan kepada para sahabat untuk mengaqiqahkan anak laki-lakinya dengan dua kambing/domba yang besar dan anak perempuan satu kambing/domba” hadis ini shahih menurut Imam al-Tirmidzi.
Dalam Hadist diatas menerangkan bahwa anak perempuan sah diaqiqahi dengan menyembelih seekor kambing atau domba saja. Sebaliknya, untuk anak laki-laki sangat dianjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing bila akan diaqiqahkan.
Hari Pelaksanaan Aqiqah Anak Bayi Perempuan
Waktu atau hari pelaksanaan aqiqah untuk anak perempuan sebetulnya sama saja dengan anak laki-laki, yaitu bila bayi tersebut berusia 7 hari, 14 hari, 21 hari dan seterusnya.
Waktu Pelaksaan aqiqah ini berdasar hadits yang diriwayatkan imam Al Baihaqy, yang bunyinya:
Para ulama’ lebih menyukai jika akikah untuk anak laki-laki atau perempuan dilaksanakan pada hari ke tujuh. Jika orang tua atau yang menanggung nafkah si bayi belum memliki kemampuan melaksanakan aqiqah pada hari ke tujuh, maka pada aqiqah dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan jika belum tersedia maka pada hari ke dua puluh satu. Hal tersebut didasarkan pada dalil hadist yang di riaywatkan al Baihaqi seperti berikut:
عنبريدةأنالنبيصلىاللهعليهوسلمقال: العقيقةتذبحلسبعأولأربععشرأولإحدىوعشرين. أخرجهالبيهقي
Dari Buraidah, Rasulullah bersabda: “Pelaksanaan penyembelihan dalam aqiqah yaitu hari ketujuh atau hari ke empat belas atau keduapuluh satu”. (riwayatkan al Baihaqi).
Imam Albani mengatakan bahwa hadist ini dinilai shahih karena dhahirnya sanadnya.
Jenis Hewan untuk Syukuran Aqiqah Anak Perempuan
Para ulama bersepakat bahwa hewan yang boleh dijadikan sebagai sembelihan hanyalah domba dan kambing. Untuk binatang lainnya, selain kambing belum ditemukan dalil yang cukup kuat atau shahih.
Adapun jenis kelamin kambing/domba boleh jantan maupun betina. Hal ini merujuk hadist imam An Nasai dan imam Abu Daud.
Ummu Kurz AI-Ka’biyah bertanya pada Nabi Muhammad SAW mengenai aqiqah. Kemudian, Rasulullah pun bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak apa-apa memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR. Abu Daud no. 2835 dan An Nasai no. 4222. Imam Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini kedudukannya hasan).
Membagikannya Daging Aqiqah Mentah atau Matang?
Daging aqiqah sangat dianjurkan dibagikan pada orang lain, baik karib kerabat, anak yatim maupun fakir miskin. Itulah salah satu anjuran pembagian daging aqiqah yang benar.
Adapun keadaannya mentah ataupun matang? Beberapa ulama berpandangan, membagikan daging aqiqah yang matang dan sudah dimasak justru lebih utama karena meringankan si penerima, ia tidak perlu repot memasaknya.
Coba perhatikan pandangan Ibnu Qayyim ini:
Ibnu Al-Qayyim berkata: “Membagikan daging aqiqah dalam keadaan matang justru lebih baik, karena dengan memasaknya berarti ia telah menanggung biaya memasak, khususnya bagi orang miskin dan para tetangga.
Hal ini adalah fadhilah tersendiri yaitu berbuat kebaikan dalam mensyukuri nikmat ini (kelahiran anak). Maka para tetangga dan orang-orang miskin bisa menikmatinya (masakan) dengan tenang tanpa memikirkan cara memasaknya.
Ditambah lagi, siapa yang diberi daging matang yang siap untuk dimakan maka kebahagiaan dan kegembiraan orang tersebut bertambah sempurna, dibanding ketika menerima daging mentah yang perlu biaya dan tenaga untuk memasaknya”.
Penutup
Demikianlah, hukum, ketentuan dan syarat aqiqah anak perempuan yang meliputi:
- Sejarah anak perempuan pada masa jahiliyyah
- Jumlah hewan aqiqah untuk anak perempuan, yaitu cukup seekor saja.
- Waktu pelaksanaan aqiqah untuk bayi perempuan, dianjurkan hari ke-7.
- Jenis hewan aqiqah anak perempuan, yaitu domba atau kambing, boleh jantan atau betina.
- Anjuran membagikan dagingnya matang, karena meringankan si penerima.
Kami doakan Ayah dan Bunda ketika melaksanakan syukuran aqiqah dilancarkan dan sesuai dengan harapan, semoga aqiqah anak perempuan Ayah dan Bunda diterima Allah SWT. Aamiin
Baca Juga: