hukum aqiqah di luar nikah

Banyak yang bertanya tentang bagaimana hukum aqiqah anak di luar pernikahan.

Sebagai seorang muslim yang bukan ahli dalam hukum Islam maka penulis Ittiba pada Keputusan Dewan Hisbah Persatuan Islam 25-26 Agustus 2015 yang Isinya.

Perihal

Hukum Aqiqah Anak Di Luar Nikah

بسم الله الرحمن الرحيم

Dewan Hisbah Persatuan Islam telah:

Mengingat:

Dasar hukum Alquran Surat Fathir ayat 18 Allah Berfirman Allah SWT :

وَلَاتَزِرُوَازِرَةٞوِزۡرَأُخۡرَىٰۚوَإِنتَدۡعُمُثۡقَلَةٌإِلَىٰحِمۡلِهَالَايُحۡمَلۡمِنۡهُشَيۡءٞوَلَوۡكَانَذَاقُرۡبَىٰٓۗ

Dan orang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. ( QS.Fathir : 18 )

Nabi Muhammad saw. bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Tiap bayi tergadai dngan aqiqahnya, disembelihkan (hewan) baginya di hari ke tujuh, dicukur (rambutnya) kemudian diberi nama” [HR Abu Daud, nomor ke 2838, Imam Tirmidzi nomor ke 1522, Imam Ibnu Majah nomor ke 3165 dll periwayatan Samurah bin Jundub r.a. Hadits ini kemudian dishahihkan oleh al-Hakim yang disetujui adz-Dzahabi, Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dan Syaikh al-Albani dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah halaman ke 97] .

Abu Daud terdapat hadis:

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى

Tiap anak dengan aqiqahnya, maka sembelihlah hewan (domba, sapi atau kambing) dan hilangkanlah gangguan (gadaian) darinya.

Hadits riwayat Malik:

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ

Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk beraqiqah dua ekor domba/kambing yang seumur dan sebesar (2 ekor) untuk bayi laki-laki dan satu ekor saja (kambing/domba) bagi bayi perempuan.

Hadits riwayat Ahmad:

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ

Siapa diantara kamu ingin beribadah (aqiqah) untuk anaknya hendaknya untuk anak laki-laki dua ekor hewan ternak (kambing/domba) yang sama usianya dan untuk anak perempuan setu ekor hewan (kambing/domba)

Menimbang:

  • Pada dasarnya semua anak itu lahir dalam keadaan suci.
  • Tiap bayi yang lahir itu tergadai samapai diaqiqahkan.
  • Dalil-dalil Alquran dan hadis tentang syari’at aqiqah tidak membeda-bedakan apakah anak hasil zina dengan hasil nikah.

Mengistinbath/Menarik Hukum/Menyimpulkan:

Aqiqah bagi anak hasil zina tetap disyari’atkan.