slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
hukum aqiqah Archives - Page 2 of 2 - Aqiqah Bandung 0877 0034 7724

Tag: hukum aqiqah

Hukum Aqiqah Anak Kembar?

hukum aqiqah bayi kembar
hukum aqiqah bayi kembar

Dalam artikel sebelumnya menerangkan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Aqiqah lebih afdhol jika dilaksanakan di hari ketujuh pasca melahirkan. Pada hari ketujuh pula dianjurkan memberi nama anak serta mencukur habis rambutnya.

Meskipun demikian, aqiqah masih bisa dilaksanakan apabila sudah dewasa. Seperti pernah dibahas dalam artikel: Hukum aqiqah setelah dewasa.  Orang tua tidak lagi diwajibkan membiayi aqiqah anaknya apabila sudah dewasa. Yang mesti mengaqiqahkan dirinya adalah anak itu sendiri.

Dalam hukum Islam Aqiqah dibolehkan menyembelih satu hewan baik bagi anak-laki-laki dan perempuan. Dalilnya yaitu Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi. Rasulullah menyembelih (aqiqah) satu ekor kambing untuk Hasan.

Akan tetapi, lebih afdhal dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor untuk perempuan. Dalil yang membahas hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan imam al-Tirmidzi, dalam hadit tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah memerintahkan untuk menyembelih dua ekor hewan (kambing) untuk anak laki-laki dan seekor hewan (kambing) untuk perempuan.

Pertanyaan selanjutnya bagaimana apabila anaknya kembar? Bolehkan satu kambing untuk dua anak? atau jumlahnya mesti sesuai dengan jumlah anak? Berkaitan dengan pertanyaan ini, Syeikh Musthafa Bugha dalam Fiqhul Manhaji menjelaskan bahwa sebetulnya tidak cukup hanya satu ekor kambing untuk beberapa orang anak karena yang disunnahkan adalah jumlah domba mesti disesuaikan dengan jumlah anak yang akan diaqiqahkan.

Argumen ini merujuk pada dalil hadis praktik aqiqah yang dilakukan Rasulullah. Beliau mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husein dengan satu ekor kambing tiap bayinya masing-masing. Keterangan ini shahih karena diriwayatkan dalam beberapa jalan yaitu Abu Daud, Hakim, dan lain-lain.

{ Comments are closed }

Bagaimana Hukumnya Apabila Qurban dan Aqiqah Digabungkan?

Allah SWT mengingatkan umat Islam melalui RasulNya apabila mampu (berkecukupan harta) maka sisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk menyembelih hewan qurban lalu bagikan pada umat muslim lainnya.

Pada prinsipnya ibadah penyembelihan qurban Idul Adha dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dalam bulan Islam, tepatnya tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Dengan demikian salah satu amalan penting pada Bulan Dzulhijjah adalah berqurban.

Adapun ibadah Aqiqah adalah wujud rasa syukur pada Allah SWT karena diberikan amanah seorang bayi. Dalam Aqiqah,syarat dan ketentuannya yaitu memilih kambing yang berusia satu tahun atau domba putih sehat yang minimal usianya setengah tahun.

Jumlah yang diaqiqahkan adalah untuk laki-laki dua ekor dan satu ekor untuk perempuan. Pelaksanaan aqiqah afdholnya yaitu hari ke-7 setelah kelahiran sang anak.

Masalah kemudian datang apabila ternyata waktu pelaksanan qurban bertepatan dengan ibadah aqiqah, maka munculah perdebatan.

Bagaimana hukumnya apabila qurban dan aqiqah digabungkan secara bersamaan?

Pandangan Pertama: Boleh menggabungkan Qurban dan Aqiqah

Beberapa ulama yang bermadzhab Hanafi, Muhammad Ibnu Siriin, Imam Hasan al Bashri, dan Qatadah berpendapat bolehnya melaksanakan qurban dan Aqiqah secara bersamaan.

Karena tujuan dari kedua ibadah itu sama yakni bertaqarub pada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan ternak (kambing atau domba).

Baca Juga:

Tertulis dalam kitab Al-Mushannaf (5/534) Hasan al-Bashri pernah berkata:

إذَا ضَحُّوا عَنْ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنْ الْعَقِيقَةِ

Jika mereka berqurban atas nama anak, maka kurbannya masih berlaku sekaligus menggantikan Aqiqah nya.”

Penggabungan qurban dan aqiqah diizinkan apabila memiliki kesamaan jenis. Kedua ibadah ini bukan ibadah yang berdiri sendiri, dengan kata lain bisa diwakili oleh ibadah sejenis lainnya.

Dalam kitab Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 25/287-288 dijelaskan bahwa yang paling tepat itu apabila kaum muslimin punya rezeki yang cukup, hendaknya orang tersebut melaksanakan qurban dengan satu kambing, lalu ditambah aqiqah dengan satu kambing bagi anak perempuan ataupun dua kambing untuk anak laki-laki.

Pandangan Kedua: Tidak Boleh Menggabungkan Kurban Dan Aqiqah

Beberapa ulama yang bermadzhab Malikiyah, dan Syafi’iyyah mengemukakan bahwa Aqiqah dan Qurban memiliki tujuan yang berbeda. Impilkasinya tidak sah jika dilakukan secara bersamaan apalagi digabungkan.

Khabbab bin Marwan Al-Hamad mengatakan:

والخلاصة أنَّه لا يجوز الجمع بين نية الأضحية والعقيقة في ذبح واحد

Kesimpulannya, tidak diperbolehkan untuk menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu waktu”

Imam al Haitsami menguatkan,Jika ada orang meniatkan satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka orang tersebut tak sah mendapatkan keduanya, pendapat inilah kuat karena masing-masing qurban dan aqiqah mempunyai tujuan tertentu.” (Tuhfatul Muhtaj Syarhul Minhaj, 9/371)

Penutup

Kesimpulannya, menggabungkan qurban dan aqiqah memiliki dua pandangan yang berbeda.

Namun penulis cenderung setuju dengan pandangan yang kedua karena alangkah lebih baiknya jika kaum muslimin yang punya rezeki yang cukup untuk melaksanakan kedua ibadah tersebut tanpa harus menggabungkannya.

Kalupun tak mampu melaksanakan kedua ibadah tersebut di waktu yang bersamaan, dahulukanlah untuk berkurban karena waktu ibadah ini jangka waktunya lebih sempit. Wallahu’alam

{ Comments are closed }

Hukum Aqiqah dalam Islam

Hukum Aqiqah Dalam Islam, Dalil aqiqah, hadis aqiqah

Hukum Aqiqah Dalam Islam

Bagaimana sebetulnya hukum aqiqah dalam Islam itu? Lalu dalil dan hadits shahih riwayat siapa saja yang menjelaskan secara lengkap mengenai hukum aqiqah dalam Islam ini?

Aqiqah Dalam Islam: Dalil Hadis Shahih

Hadis-hadis shahih yang menjelaskan aqiqah riwayat-riwayat berikut ini:

Hadits dari jalan Ibnu ‘Abbas:

أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا

“Sesungguhnya Nabi SAW telah mengaqiqahi cucunya yaitu Al Hasan dan Al Husain dengan satu ekor kambing masing-masing.”

(HR. Abu Daud. Al Albani menjelaskan bahwa hadits ini shahih)

Aqiqah Dalam Islam: Dalil Tentang Jumlah Domba Atau Kambing

Hadis-hadis shahih yang berapa jumlah hewan domba atau kambing dapat kita baca dalam hadis berikut ini:

Dari jalan Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda;

« عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ.

“Untuk anak laki-laki dua kambing seukuran sedang bagi anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani diartikan dengan sama atau seukuran.”

(HR. Abu Daud. Al Albani menjelaskan bahwa hadits ini shahih)

Dikuatkan pula oleh hadis yang lain:

Dari jalan Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia pernah berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan mereka, bagi putera laki-laki aqiqahnya  dua ekor domba sedangn anak perempuan cukup satu ekor domba.”

(HR. Tirmidzi no. 1513. Al Albani menjelaskan bahwa hadits ini shahih)

Jika merujuk kedua hadits di atas maka sebetulnya lebih utama jika berqiqah itu jumlahnya dua ekor apabila anaknya laki-laki sedang seekor apabila anaknya perempuan. Kalaupun tidak bisa dua ekor maka boleh saja seekor bagi anak laki-laki. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan berikut ini:

Pesan Jasa Aqiqah Bandung Disini.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

“Sesungguhnya Nabi SAW telah mengaqiqahi cucunya yaitu Al Hasan dan Al Husain dengan satu ekor kambing masing-masing.”

(HR. Abu Daud. Al Albani menjelaskan bahwa hadits ini shahih)

Wallahu’alam bissawab

{ Comments are closed }