Hukum Aqiqah Bayi yang Sudah Meninggal

Hukum Aqiqah Bayi yang Sudah Meninggal
Hukum Aqiqah Bayi yang Sudah Meninggal

Alhamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya. | Hukum Aqiqah Bayi yang Sudah Meninggal

Mengaqiqah anak yang anyar lahir masyru’ (disyariatkan). Sebagian ulama menghukuminya wajib atas orang tuanya. Jumhur ulama menghukuminya sebagai sunnah muakkadah. Ini berlaku bagi anak yang lahir dalam kondisi hidup, tidak ada perselisihan di dalamnya. Karena masalah ini mempunyai landasan dari perkataan dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Dari Samurah bin Jundab, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ia bersabda,

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Adapun Aqiqah terhadap anak yang lahir dalam kondisi meninggal, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka beropini tetap diaqiqahi dikarenakan telah ditiupkan ruh padanya dan kelak akan dibangkitkan pada hari kiamat. Ini pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. | Hukum Aqiqah Bayi yang Sudah Meninggal

Sebagian Fuqaha’ yang lain beropini tidak diaqiqahi, alasannya yakni aqiqah disyariatkan sehabis hari ketujuh dari kelahiran.

Menurut Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan, anak yang lahir dalam kondisi meninggal tidak disyariatkan aqiqahnya. Karena binatang aqiqah disembelih sebagi tebusan bagi anak yang lahir, berharap keselamatannya, dan dijauhkan dari gangguan syetan. Seperti yang ditulis Ibnul Qayim di kitabnya Tuhfatul Wadud fi Ahkamil Maulud. Berarti, tujuan ini tidak terpenuhi dari anak yang lahir sudah meninggal. | Hukum Aqiqah Bayi yang Sudah Meninggal

Ada sebagian ulama memahami hadits setiap anak tergadai dengan Aqiqahnya yakni anak yang anyar lahir jikalau meninggal masih bayi akan mampu memberi syafaat ke orang tuanya, jikalau dia diaqiqahi. Menurut Ibnul Qayyim pendapat ini lemah dan tidak benar. ia menyebutkan pesan tersirat aqiqah:

  1. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam ketika menebus Ismail.
  2. Menjauhan syetan dari anak yang anyar lahir. Makna hadits “setiap anak tergadai dengan aqiqahnya” yakni dijauhkan dari syetan, sebagaimana yang dipilih Ibnul Qayyim.

Namun bagi siapa yang ingin mengaqiqahi anaknya yang lahir dalam kondisi sudah meninggal dan menggapnya baik silahkan dia lakukan, kami tidak mengingkarinya. Namun pendapat yang lebih kuat, mengaqiqahi anak yang meninggal ketika lahir yakni tidak disyariatkan. Wallahu A’lam.