Tag: seputar aqiqah

Hukum Aqiqah Anak di Luar Nikah

hukum aqiqah di luar nikah

Banyak yang bertanya tentang bagaimana hukum aqiqah anak di luar pernikahan.

Sebagai seorang muslim yang bukan ahli dalam hukum Islam maka penulis Ittiba pada Keputusan Dewan Hisbah Persatuan Islam 25-26 Agustus 2015 yang Isinya.

Perihal

Hukum Aqiqah Anak Di Luar Nikah

بسم الله الرحمن الرحيم

Dewan Hisbah Persatuan Islam telah:

Mengingat:

Dasar hukum Alquran Surat Fathir ayat 18 Allah Berfirman Allah SWT :

وَلَاتَزِرُوَازِرَةٞوِزۡرَأُخۡرَىٰۚوَإِنتَدۡعُمُثۡقَلَةٌإِلَىٰحِمۡلِهَالَايُحۡمَلۡمِنۡهُشَيۡءٞوَلَوۡكَانَذَاقُرۡبَىٰٓۗ

Dan orang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. ( QS.Fathir : 18 )

Nabi Muhammad saw. bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Tiap bayi tergadai dngan aqiqahnya, disembelihkan (hewan) baginya di hari ke tujuh, dicukur (rambutnya) kemudian diberi nama” [HR Abu Daud, nomor ke 2838, Imam Tirmidzi nomor ke 1522, Imam Ibnu Majah nomor ke 3165 dll periwayatan Samurah bin Jundub r.a. Hadits ini kemudian dishahihkan oleh al-Hakim yang disetujui adz-Dzahabi, Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dan Syaikh al-Albani dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah halaman ke 97] .

Abu Daud terdapat hadis:

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى

Tiap anak dengan aqiqahnya, maka sembelihlah hewan (domba, sapi atau kambing) dan hilangkanlah gangguan (gadaian) darinya.

Hadits riwayat Malik:

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ

Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk beraqiqah dua ekor domba/kambing yang seumur dan sebesar (2 ekor) untuk bayi laki-laki dan satu ekor saja (kambing/domba) bagi bayi perempuan.

Hadits riwayat Ahmad:

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ

Siapa diantara kamu ingin beribadah (aqiqah) untuk anaknya hendaknya untuk anak laki-laki dua ekor hewan ternak (kambing/domba) yang sama usianya dan untuk anak perempuan setu ekor hewan (kambing/domba)

Menimbang:

  • Pada dasarnya semua anak itu lahir dalam keadaan suci.
  • Tiap bayi yang lahir itu tergadai samapai diaqiqahkan.
  • Dalil-dalil Alquran dan hadis tentang syari’at aqiqah tidak membeda-bedakan apakah anak hasil zina dengan hasil nikah.

Mengistinbath/Menarik Hukum/Menyimpulkan:

Aqiqah bagi anak hasil zina tetap disyari’atkan.

{ Comments are closed }

Hukum Aqiqah Anak Kembar?

hukum aqiqah bayi kembar
hukum aqiqah bayi kembar

Dalam artikel sebelumnya menerangkan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Aqiqah lebih afdhol jika dilaksanakan di hari ketujuh pasca melahirkan. Pada hari ketujuh pula dianjurkan memberi nama anak serta mencukur habis rambutnya.

Meskipun demikian, aqiqah masih bisa dilaksanakan apabila sudah dewasa. Seperti pernah dibahas dalam artikel: Hukum aqiqah setelah dewasa.  Orang tua tidak lagi diwajibkan membiayi aqiqah anaknya apabila sudah dewasa. Yang mesti mengaqiqahkan dirinya adalah anak itu sendiri.

Dalam hukum Islam Aqiqah dibolehkan menyembelih satu hewan baik bagi anak-laki-laki dan perempuan. Dalilnya yaitu Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi. Rasulullah menyembelih (aqiqah) satu ekor kambing untuk Hasan.

Akan tetapi, lebih afdhal dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor untuk perempuan. Dalil yang membahas hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan imam al-Tirmidzi, dalam hadit tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah memerintahkan untuk menyembelih dua ekor hewan (kambing) untuk anak laki-laki dan seekor hewan (kambing) untuk perempuan.

Pertanyaan selanjutnya bagaimana apabila anaknya kembar? Bolehkan satu kambing untuk dua anak? atau jumlahnya mesti sesuai dengan jumlah anak? Berkaitan dengan pertanyaan ini, Syeikh Musthafa Bugha dalam Fiqhul Manhaji menjelaskan bahwa sebetulnya tidak cukup hanya satu ekor kambing untuk beberapa orang anak karena yang disunnahkan adalah jumlah domba mesti disesuaikan dengan jumlah anak yang akan diaqiqahkan.

Argumen ini merujuk pada dalil hadis praktik aqiqah yang dilakukan Rasulullah. Beliau mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husein dengan satu ekor kambing tiap bayinya masing-masing. Keterangan ini shahih karena diriwayatkan dalam beberapa jalan yaitu Abu Daud, Hakim, dan lain-lain.

{ Comments are closed }

Chat Sekarang
1
Chat Sekarang
Ada yang bisa kami bantu untuk Aqiqahnya..?