Tag: syarat kambing aqiqah sesuai sunnah

Berikut ini Syarat Kambing Aqiqah Sesuai Syariat Islam dan Pendapat Ulama

Dalam Syariah agama islam ketika melahirkan maka disunnahkan melaksanakan aqiqah. Afdhalnya 7 hari setelah anak baru lahir.

Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Namun ada ulama yang mengatakan wajib, tiga ulama mashur seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat sunnah.

Banyak dalil tentang aqiqah yang menyebutkan sunnahnya ibadah aqiqah. Salah satu diantaranya yaitu Rasulullah memerintahkan untuk menyembelih 1 ekor kambing/domba bagi anak perempuan dan 2 ekor untuk anak laki-laki.

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ

Artinya : “Sungguh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan agar beraqiqah dengan dua ekor kambing yang (usianya) sepadan untuk bayi laki-laki dan seekor saja untuk bayi perempuan.” (Hadits riwayat Abu Dawud)

Imam Nawawi menulis dalam kitabnya, al-Majmu:

“Hewan layak untuk disembelih sebagai hewan aqiqah yaitu domba atau kambing yang sudah dewasa.”

Syarat kambing aqiqah menurut alim ulama Islam di Indonesia sendiri baik NU dan Muhammadiyah, yaitu disamakan dengan domba atau kambing qurban.

Syarat sah meliputi jenis hewan akikah, umur kambing, syarat fisik kambing aqiqah.

Aqiqah sebenarnya berarti menyembelih hewan sesuai dengan ketentuan Islam. Hewan yang disembelih berupa kambing, domba, unta dan sapi.

Waktu penyembelihannya pada hari ke-7 pasca kelahiran bayi yang dibarengi dengan membersihkan atau mencukur pemotongan rambut serta memberi nama sang bayi dengan baik.

Nah, sebelum hewan yang untuk dijadikan aqiqah disembelih. Ada baiknya kita mengetahui ketentuan-ketentuan dan syarat hewan aqiqah.

Usia, Fisik Kambing Atau Domba Aqiqah Sesuai dengan Syariat Islam

Sebelum melaksanakan ibadah aqiqah, ada baiknya mengetahui syarat dan ketentuan kambing atau domba yang boleh disembelih.

Mengapa? Agar setidaknya kita sudah berikhtiar dengan maksimal ketika melaksanakan tuntunan syariah ini.

Berikut ini tips dari Rasulullah SAW. Dari Jabir Radhiyallahu ta`ala ‘anhu,

“Jangan kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah memenuhi umur, kecuali seandainya sulit bagi kalian. Jika sulit bagi kalian maka sembelihlah jada-a dari domba.”

Berikut ini syarat kambing dan domba aqiqah:

1. Cukup Umur

Berapa usia hewan minimal untuk disembelih dalam ibadah aqiqah?

Para ulama menjelaskan syarat hewan aqiqah dan hewan Qurban adalah sama, yaitu:

  • Jika unta telah sempurna berusia lima tahun (Ats-Tsaniy)
  • Jika sapi yang telah sempurna berusia dua tahun (Ats-Tsaniy)
  • Jika kambing yang telah sempurna berusia satu tahun
  • Domba yang telah sempurna berusia enam bulan (Al-Jadza)

2. Hewannya Tidak dalam Keadaan Sakit

Sebelum kambing atau domba disembelih terlebih dulu matanya diperiksa. Takutnya ada yang buta kedua matanya atau buta sebelah.

Periksa pula ekor dan telinganya, apakah terpotong atau tidak. Periksa juga apakah hewannya sehat.

3. Tidak Cacat

Hewan yang akan digunakan untuk aqiqah sebaiknya tidak dalam keadaan cacat seperti tanduk patah, kakinya pincang, ada luka-luka dan lain lain. Ini dilakukan supaya memaksimalkan ibadah syukuran aqiqah.

Kalaupun ingin memakai jasa aqiqah, pilihlah aqiqah Al Hilal. Karena semua syarat-syarat domba dan kambingnya sudah terpenuhi. Bahkan sudah memiliki sertifikat Halal MUI.

Bagaimana Hukumnya Jika Domba atau Kambingnya Betina?

{ Comments are closed }

Aqiqah Kambing Betina. Bagaimana Hukumnya?

Perihal Aqiqah, Kambing Jantan Atau Betina

PERIHAL AQIQAH, KAMBING JANTAN ATAU BETINA

Doa Menyembelih Hewan Aqiqah
Doa Menyembelih Hewan Aqiqah

Pertanyaan.
Bolehkah berkurban atau aqiqah dengan kambing betina yang sedang hamil?
08522913XXXX

Kalau anak pria lahir, kambing aqiqahnya berapa? Jantan atau betina? Dan kalau tidak bisa bagaimana? Apakah bisa ditunda dulu? Apa harus pada hari ke-7? Mohon penjelasan.
Ismail, Kolaka, Sultra, 081524203xxxx

Jawaban.

Persoalan yang disampaikan oleh dua penanya ini, kami gabungkan jawabannya, sebagai berikut :
Aqiqah disyariatkan dalam Islam, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Hushain. Namun para ulama berselisih perihal hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkan dan secara umum dikuasai mereka mensunnahkannya.

Imam Ahmad berkata: Al aqiqah merupakan Sunnah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Hushain. Para teman Beliau juga melakukannya. Dan dari Samurah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ

“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya” [HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa-i].

Sehingga tidak patut, jikalau seorang bapak tidak melaksanakan aqiqah untuk anaknya. [1]

Aqiqah disyariatkan pada orang bau tanah sebagai wujud syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan barakah pada anak yang lahir tersebut [2]. Waktu pelaksanaanya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْاَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ

“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh”. [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].[3]

العَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ أَوْ لأَرْبَعَ عَشَرَةَ أَوْ لإِحْدَ وَ عِشْرِيْنَ

“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu”. [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132].

Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang beropini bolehnya melaksanakan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang bau tanah yang belum bisa pada waktu-waktu tersebut sanggup menundanya manakala sudah mampu.

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Para ulama menyatakan, jikalau tidak memungkinkan pada hari ketujuh, maka pada hari keempat belas. Jika mustahil juga, maka pada hari kedua puluh satu. Dan bila mustahil juga, maka kapan saja. inilah aqiqah. [4]

Sedangkan yang berkaitan dengan ketentuan jumlah kambingnya, untuk bayi pria dua kambing dan bayi perempuan satu kambing. Ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka aqiqah untuk anak pria dua kambing, dan anak perempuan satu kambing”. [HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari malu dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci perihal disyaratkan jantan atau betina.

Oleh alasannya itu, kata syah (شَاةٌ ) dalam hadits di atas, berdasarkan bahasa Arab dan istilah syari’at meliputi kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam binatang kurban. Pengertian syah (شَاةٌ) dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.[5]

Dengan demikian, maka sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam kurban dan aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

________

Footnote
[1]. Perkataan Imam Ahmad ini kami nukil dari Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan (3/194).
[2]. Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al Fauzan (3/194).
[3]. Al Wajiz Fi Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz, Abdul ‘Azhim Badawi, hlm. 405.
[4]. Al Muntaqa Min Fatawa (3/193).
[5]. Tentang hal ini, lihat keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqat, hlm. 89-90.

Sumber: https://almanhaj.or.id/857-perihal-aqiqah-kambing-jantan-atau-betina.html

{ Comments are closed }

Syarat Domba Untuk Aqiqah

 

Apakabar sahabat Aqiqah Cimahi Bandung?
Semoga Alloh senantiasa memperlihatkan kesehatan kepada sahabat Aqiqah Cimahi Bandung.

Sahabat Aqiqah Cimahi Bandung dalam melakukan ibadah Aqiqah domba yang akan di potong harus memenuhi syarat supaya ibadah Aqiqah nya sah dan insya Alloh di terima oleh Alloh swt. Jika domba atau kambing tidak memenuhi syarat maka ibadah aqiqah kita tidak diterima dan kalau tidak sehat membahayakan kesehatan insan yang mngkonsumsi daging aqiqah tersebut. Bagaimana cara  menentukan domba atau kambing aqiqah
Minimal ada 2 aspek yang harus dierhatikan :

A. Aspek persyaratan syariat dari Domba atau Kambing Aqiqah
Ciri-ciri Kambing atau domba Aqiqah yang memenuhi syarat untuk disembelih :
a. cukup umur,
b. sehat,
c. tidak cacat,
d. tidak ada anggota bab yang terpotong,

B. Aspek Kesehatan Kambing dan Domba :
Pilih Domba atau kambing yang sehat dengan ciri-ciri sebagai berikut :

Kambing yang sehat berpenampilan menawan, gerakan lincah, mata awas dan jernih, nafsu makan tinggi, volume makan banyak dan berselera, kulit kenyal dan padat, bulu tubuh halus dan rata, pernapasan teratur, dan pembuangan kotorannya normal. Selain itu, kambing potong yang berdaging baik mempunyai ciri-ciri lainnya sebagai berikut:
  • Badan dan indera pendengaran panjang. Karakteristik ini biasanya mempunyai daging yang padat dan gemuk.
  • Bila pada punggung terdapat bab yang menonjol ketika dipegang (tidak hingga menyentuh tulang), Kambing  tersebut benar-benar mempunyai banyak daging. Bila dipegang di punggung ternyata menyentuh tulang maka sanggup dikatakan kambing tersebut kurus.
  • Bila gigi susu sudah ganti dengan gigi besar (poel) minimal sebanyak dua gigi, berarti kambing tersebut telah memenuhi syarat untuk dipotong lantaran umurnya sudah diatas satu tahun.
  • Kondisi tubuh sehat, lincah, tubuh bersih, dan tidak terdapat kotoran yang menempel pada bulu, terutama bulu dubur.
  • Hanya kambing sehat yang layak dijual dan dipotong. Oleh alasannya ialah itu, sebelum kambing disembelih, baiknya diperiksa kesehatannya lebih dulu oleh dokter hewan. Pemeriksaan diharapkan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit dari daging kepada orang yang mengonsumsinya.
    Khusus untuk Hewan Kambing yang akan disembelih harus jantan, berumur 1-3 tahun, sehat, tidak cacat (buta, sumbing, rusak atau sobek telinga), gagah, buah zakar normal (dua kantung zakar sama besarnya), aktif, nafsu kawinnya besar, kondisi prima, serta tidak berada dalam keadaan lelah atau lapar.
Sahabat Aqiqah Cimahi Bandung itulah beberapa warta berkaitan dengan syarat syarat binatang Aqiqah, semoga bermanfaat

{ Comments are closed }

Chat Sekarang
1
Chat Sekarang
Ada yang bisa kami bantu untuk Aqiqahnya..?