Bolehkah anak mengaqiqahkan orang tua?

hukum aqiqah untuk orang tua yang masih hidup, hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal, hukum aqiqah untuk orang tua yg sudah meninggal, hukum aqiqah anak tapi orangtua belum aqiqah, aqiqah anak tapi orang tuanya belum, aqiqah anak orang tua belum aqiqah, hukum aqiqah pada orang mati

Dalam melaksanakan ibadah apapun sebaiknya merujuk pada hukum syariah yang berlaku, termasuk melaksanakan aqiqah. Mengenai waktu pelaksanaan aqiqah ulama sepakat pada hari ketujuh paska kelahiran.

Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang artinya, “Tiap anak terikat/tergadai dengan aqiqahnya sampai (waktu) disembelih pada hari ketujuh kelahirannya kemudian diberi nama.” (HR. Al Tirmidzi).

Namun apabila pada hari ketujuh setelah kelahiran anak tidak diaqiqahkan, maka bisa aqiqah di hari ke-14. Kemudian di hari ke-21. Dan setelah hari ke-21 masih belum mampu, maka bisa melakukan aqiqah untuk diri sendiri atau aqiqah setelah dewasa pada saat sudah mampu.

Ketika sang anak menginjak usia dewasa/baligh maka sesungguhny hilang kewajiban orang tua mengaqiqahkan anaknya, tapi boleh untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri.

Karena setelah seorang muslim mencapai usia baligh, seluruh kewajiban ibadah menjadi tanggungannya sendiri, bukan lagi orang tuanya.

Anjuran mengaqiqahkan anak adalah kewajiban orangtua atau wali yang menanggung nafkah anak tersebut.

Hukum Aqiqah untuk Orangtuanya, Baik yang Masih Hidup atau Meninggal

Bagaimanakah jika yang diaqiqahkan adalah untuk orang tua kita? Apakah boleh anak mengaqiqahi orang tuanya?

Mengaqiqahkan orang tua yang masih hidup hukumnya boleh. Menurut ustad Abdul Somad anak boleh mengaqiqahkan orangtuanya. Karena itu sama dengan sedekah. Sedekah kepada orang tua.

Dalilnya:

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)? Beliau menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah untuknya).

(Shahih Bukhari bab Jana’iz no. 1299)